Pelapisan sosial dan Kesamaan Derajat

PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara ukuran atau kelas atau kasta secara bertingkat. Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat. 

Teori-teori mengenai pelapisan sosial :
1. Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
2. J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
3. Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.
4. Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan.
5. Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.

Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran dalam pembentukan pelapisan sosial pada masyarakat adalah sebagai berikut:
1.      Ukuran kekayaan  
2.      Ukuran kekuasaan dan wewenang
3.      Ukuran kehormatan
4.      Ukuran ilmu pengetahuan

Proses terjadinya pelapisan sosial
Pelapisan sosial terjadi dengan dua cara, yaitu :
1.      Terjadi dengan sendirinya
2.      Terjadi dengan sengaja

KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat dimana setiap anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun negara. Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.

Persamaan Hak : Adanya kekuasaan negara dimana hak individu sebagai sesuatu yang mengganggu, karena dimana kekuasaan itu berkembang, dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.

Pasal-Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
Pasal 27 Berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
Pasal 29 Ayat 1 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
https://refiputrihandayani.wordpress.com/2015/12/24/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/

Komentar