PENGERTIAN
PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial adalah
pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara ukuran atau kelas
atau kasta secara bertingkat. Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan
kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
Teori-teori
mengenai pelapisan sosial :
1. Pitirim
A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat
ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
2. J.
Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand,
yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran
akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
3. Aristoteles
menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.
4. Adam
Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup
dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan
perdagangan.
5. Thorstein
Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk
mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena
kekayaannya.
Dasar-dasar
pembentukan pelapisan sosial
Ukuran dalam
pembentukan pelapisan sosial pada masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Ukuran
kekayaan
2. Ukuran
kekuasaan dan wewenang
3. Ukuran
kehormatan
4. Ukuran
ilmu pengetahuan
Proses
terjadinya pelapisan sosial
Pelapisan sosial
terjadi dengan dua cara, yaitu :
1.
Terjadi dengan sendirinya
2.
Terjadi dengan sengaja
KESAMAAN
DERAJAT
Hubungan antara manusia
dan lingkungan masyarakat dimana setiap anggota masyarakat, mempunyai hak dan
kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun negara. Persamaan derajat adalah
persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun
masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak
Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7
tentang persamaan hak.
Persamaan Hak : Adanya kekuasaan negara dimana hak
individu sebagai sesuatu yang mengganggu, karena dimana kekuasaan itu
berkembang, dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki
itu.
Pasal-Pasal Dalam UUD
1945 Tentang Persamaan Hak
Pasal 27 Berisi
mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, berisi mengenai hak setiap warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 Ditetapkan
bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan
tulisan.
Pasal 29 Ayat 1
kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 Ayat 1 dan 2,
yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
https://refiputrihandayani.wordpress.com/2015/12/24/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
Komentar
Posting Komentar