Warga Negara dan Negara
Seperti yang telah disebutkan pada bahasan mengenai negara, rakyat adalah
salah satu unsur penting dari negara. Rakyat adalah kumpulan masyarakat yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu. Oleh karenanya, negara tanpa rakyat hanyalah angan-angan.
Menurut Kansil, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan memiliki
tempat tinggal pokok di negara tersebut. Sedangkan mereka yang bukan penduduk
hanya berada sementara waktu dan tidak berniat menetap di negara tersebut.
Untuk menentukan siapa saja yang menjadi warga negara, maka digunakan asas
kewarganegaraan yang memiliki 2 kriteria, yaitu:
1. Kriterium kelahiran
a. Kelahiran menurut ayah/ibunya,
disebut Ius sanguinis. Dengan kriterium ini, seseorang menjadi warga suatu
negara mengikuti kewarganegaraan ayah/ibunya di manapun ia dilahirkan.
b. Kelahiran menurut tempat
kelahirannya, disebut Ius soli. Dengan kriterium ini, seseorang menjadi warga
dari negara manapun ia dilahirkan meskipun orang tuanya bukan warga negara
tersebut.
2. Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memiliki kewarganegaraan
negara lain.
Di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen 4 kali, tercantum 33 hak dan 8
kewajiban warga negara Indonesia. Hak-hak itu di antaranya hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), hak mendapatkan
pengajaran (Pasal 31 ayat 1), dan hak kemerdekaan memeluk dan beribadah sesuai
agama dan kepercayaan masing-masing yang telah diakui negara (Pasal 29 ayat 2).
Sedangkan beberapa kewajiban itu adalah wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali (Pasal 27 ayat 1) dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara bagi seluruh warga negara (Pasal
30 ayat 1). Hak dan kewajiban adalah pembeda warga negara dengan orang asing di
dalam sebuah negara. Orang asing tidak memiliki hak dan kewajiban seperti WNI
di Indonesia, dan begitu pula sebaliknya.
Komentar
Posting Komentar