JawaPos.com, 7 September 2018
Bus Tak Layak, Sopir Metromini Dihukum Push-Up
Pasca terbakarnya Metromini 610
jurusan Blok M- Pondok Labu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan
menggelar razia kelaikan bus di Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jumat
(7/9).
Satu sopir Metromini bahkan dikenakan hukuman push-up karena
kendaraan tak layak jalan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan
Christianto mengatakan, operasi ini digelar untuk meminimalisir
kecelakaan di wilayahnya karena banyak kendaraan umum yang tak layak jalan.
Kasatpel Perhubungan Kecamatan Cilandak Eko Prabowo mengatakan ada
beberapa hal yang dicek dalam kegiatan ini. Mulai dari surat kendaraan,
kondisi fisik seperti roda, lampu, hingga kelistrikannya pun dilakukan
pengecekan.
Hasilnya, tiga kendaraan taksi serta empat metromini di BAP tilang, serta satu supir ojek online diberikan sanksi push-up.
Seperti diketahui kebakaran menghanguskan Metromini 610 jurusan Blok M-
Pondok Labu. Sesuai informasi kejadian terjadi sekitar pukul 15.30 WIB
di Jalan BDN I Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Suharyono menyatakan kebakaran ini memang mengalami proses yang terbilang cepat.
lalu kemudian penumpang diturunkan semua, dan sopir mengecek aki mobil.
Dari situ, kemudian mobil Metromini mengeluarkan asap dan terbakar.
Tanggapan saya : Untuk melancarkan lalu lintas, kenyamanan dan keselamatan masyarakat, lebih baiknya lagi, jika pemda jakarta, harus ditinjau lagi, agar tidak meresahkan masyarakat lainnya.
Sumber: https://www.google.co.id/amp/s/www.jawapos.com/jpg-today/07/09/2018/bus-tak-laik-jalan-sopir-metromini-dihukum-push-up%3famp=1
Komentar
Posting Komentar